POS SPMB SMA Negeri 1 Lempuing
Tahun Pelajaran 2025/2026
A. Informasi daya tampung
SMAN 1 Lempuing adalah sekolah negeri yang mempunyai daya tampung sebagai berikut :
- Jumlah kelas yang dimiliki oleh SMAN 1 Lempuing untuk kelas X adalah 6 kelas.
- Sehingga jumlah murid yang dapat ditampung adalah 216 murid.
B. Informasi jalur penerimaan
SPMB SMAN 1 Lempuing mengacu pada Petunjuk Teknis SPMB Provinsi Sumatera Selatan sehingga SMAN 1 Lempuing menerima murid melalui jalur sebagai berikut :
Tahap 1 | ||||
No | Jalur SPMB | Presentase | Daya
Tampung |
Jumlah |
1 | Domisili | 35 % | 216 | 75 |
2 | Afirmasi | 30 % | 216 | 65 |
3 | Prestasi Akademik | 10 % | 216 | 22 |
4 | Prestasi Non Akademik | 5 % | 216 | 11 |
5 | Mutasi Orang Tua | 5 % | 216 | 11 |
Tahap 2 | ||||
6 |
Prestasi Melalui Tes Kompetensi Akademik | 15 % | 216 | 32 |
Total | 216 |
C. Syarat Pendaftaran
-
- syarat umum
Calon murid baru Kelas X (sepuluh) SMAN 1 Lempuing Tahun 2025/2026 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025, yang dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau kartu keluarga (KK).
- Telah menyelesaikan pendidikan kelas IX jenjang SMP/MTs/sederajat, yang dibuktikan dengan Ijazah/ Surat Keterangan Lulus (SKL)/ Surat Keterangan Menyelesaikan Ujian Sekolah
- Mengisi biodata pendaftaran pada https://smansalempuing.sch.id/ppdb/
- syarat khusus jalur
- Jalur Afirmasi
a. Jalur Afirmasi diperuntukkan pada calon murid baru dengan kriteria :
- Pemegang Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Penyandang disabilitasb. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak bisamenggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
c. Bagi calon murid Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan :
- surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
- surat keterangan dari psikolog; dan/atau
- kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
- Jalur Mutasi Kerja Orang Tua
- Jalur Mutasi Kerja Orang Tua diperuntukkan bagi calon murid dengan kriteria :
- Murid yang orang tuanya bekerja pada Instansi atau Lembaga Pemerintah, TNI/ POLRI, BUMN dan BUMD yang mengalami mutasi kerja antar kabupaten / kotadi Provinsi Sumatera Selatan.
- Anak Guru SMAN 1 Lempuing.
- Melampirkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Pimpinan atau Kepala Lembaga/ Instansi / Kantor / Perusahaan yang mempekerjakan.
- Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB; dan
- Untuk anak guru SMAN 1 Lempuing melampirkan Surat Penugasan (SK) guru.
- Jalur Mutasi Kerja Orang Tua diperuntukkan bagi calon murid dengan kriteria :
- Jalur Prestasi
3.1. Prestasi Akademik
-
- Jalur Prestasi Akademik diperuntukkan bagi calon murid dengan kriteria :
- peringkat kelas atau peringkat umumberdasarkan nilai rapor;
- menjuarai kompetisi bidang akademik yang dibuktikan dengan sertifikat/ piagam penghargaan.
- Bagi yang memiliki peringkat kelas atau peringkat umum, wajib melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala SMP/MTs/sederajat yang membuktikan ranking kelas atau ranking umum calon murid sebagaimana Format terlampir, berikut ketentuannya :
- peringkat kelas atau peringkat umum yang dimaksud adalah Ranking I, II atau III.
- peringkat kelas atau peringkat umum dihitung setiap semester selama 5 semester;
- Jika dalam 1 semester, calon murid memperoleh peringkat kelas sekaligus peringkat umum, maka hanya dipilih satu berdasarkan poin terbesar.
- poin prestasi akan dihitung panitia SPMB dengan ketentuan : Total Poin x Indeks Akreditasi Sekolah. Jika sekolahnya belum atau tidak terakreditasi maka disetarakan dengan akreditasi C. Poin tiap ranking semester adalah sebagai berikut :
- Jalur Prestasi Akademik diperuntukkan bagi calon murid dengan kriteria :
Peringkat Kelas | Poin | Peringkat Umum | Poin | Akreditasi | Indeks |
I | 250 | 1 | 500 | A | 1,00 |
II | 150 | 2 | 400 | B | 0,85 |
III | 100 | 3 | 300 | C | 0,70 |
3.2. Prestasi Non-Akademik
- Jalur Prestasi Non-Akademik diperuntukkan bagi calon murid dengan kriteria :
- menjuarai kompetisi non-akademikdibidang olahraga, seni dan/atau bidang non-akademik lainnya;
- berpengalaman sebagai ketua organisasiyang ada di sekolah seperti :
- Ketua Organisasi Intra Sekolah (OSIS);
- Ketua Pramuka/ Ketua Ambalan; atau
- Ketua Organisasi/ Ekstrakurikuler lain di sekolah.
- Bagi yang memiliki raihan juara kompetisi, wajib melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala SMP/MTs/sederajat yang membuktikan raihan juara sebagaimana Format Terlampir, dengan ketentuan :
- Jumlah sertifikat/ piagam yang dilampirkan berjumlah maksimum 5 piagam.
- Kompetisi yang dimaksud memiliki kriteria sebagai berikut:
- dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (nondiskriminasi);
- minimal pada tingkat kabupaten/kota;
- raihan juara berupa juara I, II atau III;
- dapat berupa kompetisi individu atau kelompok/ tim.
- Bagi yang memiliki raihan Sebagai Ketua Organisasi, wajib melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala SMP/MTs/sederajat yang membuktikan Sebagai Ketua Organisasi sebagaimana Format Terlampir, dengan ketentuan :
- Posisi sebagai ketua harus disertai dengan surat keputusan (SK) pengangkatan oleh Kepala Sekolah untuk murid yang bersangkutan.
- Pengalaman sebagai ketua adalah yang diperoleh selama menempuh pendidikan di SMP/Mts/Sederajat.
- Jumlah maksimum posisi ketua yang dilampirkan adalah sebanyak 5.
Jalur Tes Kompetensi Akademik (TKA)
- Jalur Tes Kompetensi Akademik (TKA) diperuntukkan bagi seluruh calon murid di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan dan sekitarnya, yang memiliki rata-rata nilai rapor SMP/MTs/Sederajat selama 5 semester (I-V) ≥ 80untuk nilai Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS.
- Peserta yang tidak lulus Jalur Afirmasi, Mutasi Kerja Orang Tua atau Jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik dapat mengikuti Jalur Tes Kompetensi Akademik (TKA)dengan konfirmasi saat pendaftaran atau pengumuman kelulusan.
D. Tatacara Pendaftaran
Alur pendaftaran murid baru tahun pelajaran 2025/2026 di SMAN 1 Lempuing adalah sebagai berikut :
- Calon murid mendaftar pada website resmi SPMB SMAN 1 Lempuing pada https://smansalempuing.sch.id/ppdb/
- Calon murid melengkapi biodata sesuai form yang disediakan, PASTIKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN BENAR.
- Calon murid memilih jalur penerimaan sesuai dengan yang diinginkan. Setiap jalur memiliki persyaratannya masing-masing.
- Calon murid mencetak bukti pendaftaran.
- Bukti pendaftaran dibawa bersama Dokumen persyaratan Masing-masing Jalur yang telah dipilih ke sekretariat SPMB SMAN 1 Lempuing di Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan
- Calon murid yang mendaftar pada jalur Afirmasi dan Mutasi Kerja Orang Tua menuggu hasil pengumuman
- Calon murid yang mendaftar jalur Tes Kompetensi Akademik menjalani seleksi lebih lanjut dengan Tes Potensi Akademik khusus TKA (TPA-M) berbasis CAT di SMAN 1 Lempuing.
- Pengumuman hasil SPMB akan diumumkan secara serentak pada website resmi sekolah https://smansalempuing.sch.id/ppdb/
- Calon murid melakukan registrasi ulangpada tanggal yang ditetapkan bersama dengan orang tua, apabila tidak melakukan registrasi, dianggap mengundurkan diri.
E. Jalur TES KOMPETENSI AKADEMIK (TKA)
-
- Jalur Tes Kompetensi Akademik (TKA) diseleksi berdasarkan peringkat Nilai Akhir (NA) dengan 2 desimal yang dihitung berdasarkan rumus : NA = (Nilai Rapor x 40%) + (Nilai TPA-M x 60%)
- Nilai Rapor diperoleh dari rerata nilai rapor 5 semester untuk 5 mata pelajaran berdasarkan SPTJM siswa yang bersangkutan, diambil dengan format 2 desimal.
- Nilai TPA-M adalah nilai hasil tes dengan skor maksimum 100 dari 100 soal. Setiap soal benar diberi nilai 1 dan soal salah nilai 0.
- Komponen 100 soal terdiri dari soal yang memuat literasi-numerasi, dengan rincian :
- Bahasa Indonesia 20 soal
- Bahasa Inggris 20 soal
- Matematika 20 soal
- IPA 20 soal
- IPS 20 soal
- Hasil NA akan diperingkat dari yang paling besar ke yang paling kecil. Lalu akan diambil calon murid sejumlah kuota Jalur Tes Kompetensi Akademik (TKA), dimulai dari peringkat 1.
- Panitia akan menyiapkan kuota cadangan untuk antisipasi peserta didik yang mengundurkan diri. Jumlah cadangan maksimum adalah 5 calon murid.
- Setelah rangkaian proses seleksi selesai, tahap berikutnya adalah pengumuman dan registrasi ulan
F. Pengumuman hasil seleksi dan registrasi ulang
- Hasil seleksi penerimaan murid baru (SPMB) SMAN 1 Lempuing akan diumumkan dalam 2 tahap sesuai jalur. Tahap I untuk jalur Afirmasi, Domisili, Mutasi Kerja dan Prestasi serta Tahap II untuk Jalur Tes Kompetensi Akademik (TKA).
- Pengumuman dilakukan secara daring/ online melalui website https://smansalempuing.sch.id/ppdb/
- Murid yang dinyatakan lulus melakukan registrasi ulang sesuai jadwal BERSAMA ORANG TUA/ WALI.
- Murid yang tidak melakukan registrasi ulang pada Tahap I atau Tahap II DINYATAKAN MENGUNDURKAN DIRI.
- Apabila ada murid yang mengundurkan diri pada saat registrasi, maka murid dengan status cadangan dapat menggantikannya sesuai dengan urutan cadangan.
- Hal-hal lain yang menyangkut kegiatan MPLS dan teknis lainnya akan diumumkan saat registrasi ulang.
G. Jadwal Pelaksanaan
No | Jalur SPMB | Tanggal | Kegiatan |
1 | – | 6 Maret – 17 Mei 2025 | – Sosialisasi
– Pubilkasi |
2 | – Domisili | 19 – 22 Mei 2025 | Pendaftaran |
– afirmasi | 24 Mei 2025 | Pengumuman | |
– prestasi akademik | 26 – 28 Dan 31 Mei 2025 | Daftar Ulang | |
– prestasi non akademik
– Mutasi Orang Tua |
|||
3 | – Prestasi melalui Tes Kompetensi Akademik (TKA) | 26 – 28 Dan 31 Mei 2025 | Pendaftaran |
2 – 3 Juni 2025 | TKA | ||
5 Juni 2025 | Pengumuman | ||
9 – 12 Juni 2025 | Daftar Ulang |
H. Kepanitiaan dan Layanan Pengaduan
- Sugeng, S.Pd (0822-1783-1985)
- Agung Rohmanto, S.Kom., M.Pd (0813-9348-3483)
Komentar Terbaru